Just another free Blogger theme

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Blog Archive

Thursday, October 31, 2013








Nasib Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, Akil Mochtar akan diputuskan Jumat (01/11/2013) besok. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengambil keputusan usai melakukan serangkaian pemeriksaan.


Tidak sampai di situ, usai menerima putusan kode etik, posisi Akil Mochtar sebagai Ketua MK non-aktif akan diganti. Para hakim konstitusi telah siap menggelar pemilihan ketua baru.

Akil Mochtar akan menghadapi ‘dakwaan’ sebagai penerima suap, pelaku pencucian uang, serta pengguna narkoba sebagaimana opini yang selama ini terbangun di publik, baik melalui serangkaian pemeriksaan KPK, BNN, maupun Majelis Kehormatan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memastikan, MKMK akan memertimbangkan hasil uji Deoxyribonucleic acid (DNA) Ketua MK non-aktif, Akil Mochtar yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sebagai bahan pengambilan keputusan. “Itu bisa jadi bahan pertimbangan MKMK,” kata Hamdan Zoelva.

Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono mengatakan, masing-masing anggota majelis kehormatan sudah mempunyai kesimpulan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
“Ini untuk menguji apa yang ditemukan tentang Pak Akil, apakah masuk prinsip-prinsip pedoman perilaku (hakim konstitusi),” kata Harjono.

Harjono menegaskan, MKMK akan mengambil keputusan terhadap perbuatan Akil Mochtar itu melanggar kode etik hakim konstitusi atau tidak yang didasarkan pada tujuh prinsip kode etik hakim konstitusi.

Prinsip yang dimaksud termuat dalam Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Peraturan MK itu disebut Sapta Karsa Hutama yang memuat 7 prinsip yakni prinsip indepedensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan keseksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.

Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva menambahkan, pemilihan Ketua MK yang baru tidak harus menunggu datangnya hakim konstitusi yang baru pengganti Akil dari DPR, sebab proses penggantian hakim konstitusi membutuhkan waktu yang lama.

“Sementara MK membutuhkan ketua MK dalam waktu yang mendesak. Makanya, kita akan percepat,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, delapan hakim konstitusi memiliki hak dan peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai ketua MK baru pengganti Akil Mochtar. Tak hanya dirinya, lanjut Hamdan, hakim konstitusi yang baru seperti Patrialis Akbar juga mendapat hak yang sama untuk mengajukan diri dalam bursa pemilihan ketua MK nanti.

Harjono menambahkan pemilihan ketua MK yang hanya diikuti delapan hakim konstitusi tetap sah dan tidak melanggar peraturan MK. “Ada wacana jika hanya delapan hakim konstitusi mana bisa. Ini harus menunggu satu lagi dari DPR kapan memilih juga belum bisa dipastikan, apakah aturannya pakai Perppu MK, kan belum tentu,” kata Harjono.

sumber


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Post a Comment