Peneliti Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan, kerugian negara ratusan triliun akibat kejahatan korporasi sektor kehutanan sebenarnya dapat dikembalikan jika penerapan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dilakukan secara maksimal.
Pasalnya, menurut Yustinus, penegak hukum hanya menjerat para operator lapangan tindak kejahatan hutan, dan bukan pada kejahatan korporasinya.
Sebelumnya, Indonesia Coruption Wacht (ICW) merilis kerugian negara akibat kejahatan korporasi sektor kehutanan (pembalakan, eksploitasi, dll) mencapai Rp 691 Triliun sejak 2008. Namun, dalam proses hukum pidananya, sisi korporasi justru jarang terjerat, sebagai pihakyang mempertanggungjawabkan pidananya. Padahal, kerugian tersebut dapat dikembalikan jika korporasi ikut terjerat dalam pertanggungjawaban pidananya.
Yustinus pun memberikan contoh kasus Asian Agri sebagai referensi. Walaupun detail kasusnya berbeda, namun menurutnya, secara garis besar, kasus Asian Agri dapat dijadikan pandangan, lantaran sama-sama melibatkan korporasi.
Menurut Yustinus, Asian Agri, yang terlibat kasus ‘pengemplangan pajak’, telah menjalani proses hukum sebagai korporasi. Berdasar Undang-undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000, Mahkamah Agung (MA) telah mengamankan aset yang dimiliki Asian Agri. Dengan UU tersebut, korporasi wajib membayarkan kerugian negara yang diakibatkannya sebanyak empat kali lipat.
“Saya dengar MA sudah amankan asset Asian Agri ya. Jumlahnya melebihi tuntutan Jaksa malah. Hanya saja, baru sampai tahap pengamanan asset, belum sampai tahap eksekusi,” ujar Yustinus saat dihubungi LICOM, Kamis, 31 Oktober 2013.
Untuk kasus kejahatan korporasi sektor kehutanan secara umum, sebenarnya Undang-undang (UU) telah memposisikan korporasi sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Namun, Yustinus mengatakan, dalam proses eksekusi nantinya, ada pertimbangan sosial yang harus diperhatikan. Yang dimaksud pertimbangan sosial adalah, bagaimana agar aset yang disita pemerintah nantinya tetap produktif.
“Nanti harus dibikin skema agar perusahaan tetap produktif. Pemerintah jangan asal sita aset, demi kelangsungan hidup karyawan-karyawannyakan. Itu yang harus diperhatikan juga,” ujar Yustinus.
sumber







































