Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggalkan 3 mobil tangki yang akan menyelundupkan bbm jenis solar bersubsidi ke kapal Sapporo di Pelabuhan Kalimas, Selasa siang (22/10/2013).
Dari tiga mobil milik PT Seeoil tersebut petugas menyita 17 ribu liter solar.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada solar bersubsidi yang akan diisikan ke kapal KM. sapporo di Pelabuhan kalimas Tanjung Perak. Lalu kami tindaklanjuti, dan akhirnya kami berhasil mengamankan tiga truk tangki dengan jumlah total muatan 17 ribu liter solar,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (29/10/2013).
Dia menambahkan, untuk bahan bakar kapal seharusnya menggunakan solar industri, bukan solar bersubsidi. “Truk-truk ini hendak menjual solar subsidi ke kapal yang seharusnya menggunakan solar industri,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya berhasil menangkap Ratno (34) warga Surabaya yang merupakan pemilik solar tersebut yakni Ratno. Dari pengakuan Ratno, dirinya mendapatkan solar tersebut dari pengepulnya yakni DRT warga Bojonegoro dan IBD warga Pasuruan.
“Saat ini kami sedang memburu kedua pengepul yang menyuplai solar kepada Ratno, dan sudah kami ditetapkan sebagai DPO,” kata Anton.
AKP Anton juga mengatakan, agar tidak dicurigai, Ratno menampung solar subsidi tersebut ke truk tangki PT. Seeoil, sebuah perusahaan penyalur BBM ke kapal-kapal. Dia juga memalsukan surat jalan dan delivery order agar bisa menjual solar tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 dan atai 53 (b) dan (d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
sumber

0 comments:
Post a Comment