Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menganulir pemecatan Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Prof Francien H Tomasowa oleh Rektor Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Yogi Sugito.
Pasalnya Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Prof Francien.
“Majelis hakim memutuskan agar SK Pemecatan itu dicabut dan meminta rektor menerbitkan Surat keputusan pengangkatan baru untuk penggugat (Francien) sebagai dekan FIB,” ujar Dani Elpah.
Namun, ada gugatan yang tak dikabulkan majelis hakim, yakni ganti rugi Rp 100 kepada Rektor UB. Majelis hakim beralasan gugatan itu tak beralasan.
Untuk diketahui, gugatan ini berawal dari perintah Rektorat UB untuk memilih calon dekan yang akan menggantikan Francien, yang habis jabatan pada Agustus lalu.
Menjadi salah seorang panitia, Francien pun melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Setelah menggelar seleksi, terpilihlah tiga calon dekan yang dirasa kompeten dan bergelar doktor semua. Namun, ada beberapa pihak yang kurang setuju dengan tiga calon dekan itu.
Entah bagaimana caranya, pihak yang tak setuju ini berusaha memengaruhi rektorat untuk mengeluarkan mosi tak percaya dan SK pemecatan.
Puncaknya, ketika Francien mendapat tugas ke Jepang pada 20-25 Mei lalu, dia sangat terkejut saat di kampusnya bermunculan poster yang menghujat dan meminta dirinya mundur dari dekan. Tak berapa lama, muncullah SK pemecatanatas dirinya pada 30 Mei lalu.
sumber

0 comments:
Post a Comment