Just another free Blogger theme
Wednesday, October 30, 2013
by Unknown on 10:42 AM
No comments
Riski Saifullah dan Ifa Aini penari striptis yang menjadi terdakwa narkoba divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (29/10/2013).
Dalam sidang amar putusan hakim menyatakan Ifa terbukti secara sah dan menyakinkan meyalahgunakan narkoba jenis sabu.
“Sesuai pasal 127 ayat 1, memutiskan memberikan hukuman dua tahun pejara dikurangi masa tahanan untuk keduanya,” ujar Ketua Majelis Hakim Baharudin.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, Ifa yang diketahui berprofesi sebagai penari panggilan ini ditangkap polisi ketika berpesta narkoba diduga jenis shabu-shabu dan ineks bersama tiga orang temannya di sebuah kos-kosan Jl Dukuh Kupang Timur, 25 Juni lalu.
Saat digerebek polisi, narkobanya sudah habis dikonsumsi. Barang bukti yang disita cuma berupa pipet kaca, enam bungkus plastik kecil yang diduga ekstasi, timbangan elektrik dan uang Rp 500 ribu.
Tiga orang temannya diantaranya Sri Lestari, Erik Irmawan (berkas terpisah) dan Riski Saifullah. Saat berperpesta narkoba bersama teman-temannya itu, Sri dan Ifa sedang off dari pekerjaannya sebagai penari panggilan.
Iva sendiri menolak disebut penari striptis kendati dia menerima job panggilan menari dari rumah ke rumah yang dijalaninya. Namun dia tidak menampik disebut sexy dancer.
Sekali terima panggilan job, perempuan berparas manis ini mengaku pasang tarif Rp 300 ribu dan dia akan menghibur dengan tarian-tarian hot sedikitnya selama 3 jam.
Sri mengaku juga menerima job panggilan menari di pub atau tempat-tempat hiburan malam lainnya di Surabaya.
sumber
Unknown
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment