Just another free Blogger theme
Thursday, October 31, 2013
by Unknown on 4:40 PM
No comments
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dosen Fakultas Psikologi UI, Damona Kwintatmi Poepawardjaja sebagai saksi setelah minggu lalu ia juga dimintai keterangan oleh KPK untuk kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.
“Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Mantan Rektor UI, Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri, dosen UI Jachrizal Sumabrata, Direktur Umum dan Fasilitas UI Donanta Dhaneswara, Emirhadi Suganda (Dosen Fak Teknik UI), dan Harun Asjiq Gunawan (dosen Fak Kedokteran Gigi UI).
KPK juga sudah memanggil Direktur PT Makara Mas, Tjahjanto Budisastro dan Dyah Ayu Anggraeni, Direktur PT Nestindo Inter Buana Fisy Amalia, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irawan Widjaja, Mantan Karyawan PT Makara Mas Dery Sukma, pihak swasta Rajender Kumarkishu Khemlani, dan Darso Puji Nugroho.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka. Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir saat ini menjabat dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI.
Tafsir memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka.
sumber
Unknown
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 comments:
Post a Comment