Just another free Blogger theme

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Blog Archive

Tuesday, October 29, 2013








Tak terima asetnya dilelang, pemilik rekening gendut, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Labora Sitorus yang juga tersangka dalam kasus dugaan bisnis bahan bakar minyak di PT Seno Adi Wijaya dan kayu ilegal di PT Rotua, menggugat Kapolda Papua dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk pembatalan lelang di PN Surabaya.


Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Surabaya, Harij Khwandoko menjelaskan, Labora Sitorus mendaftarkan gugatan kepada PN Surabaya pada 26 September lalu. Gugatan itu terkait pembatalan risalah lelang yang merujuk pada penetapan lelang dari PN Gresik nomer 164/pen.pid/2013/pn.

Sedangkan gugatan itu terdaftar bernomer 794/PDT.G/2013/PN SBY. “Gugatan ini sudah kami terima dan kami sudah menunjuk hakim yang akan bersidang,” jelasnya di PN Surabaya, kemarin.

Dijelaskan, dalam gugatan itu penggugat adalah Labora Sitorus dan penggugat kedua adalah PT Rotua yang berdomisili di Sorong, Papua Barat. Sedangkan tergugat pertama dalam gugatan ini adalah Kapolda Papua cq Kapolri, lalu tergugat kedua adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Satu pihak lagi sebagai yang turut tergugat adalah CV Sumber Makmur yang beralamat di Jl Margomulyo Indah Surabaya. “Proses sidang perdana akan digelar Kamis (31/10) nanti di PN Surabaya,” tambahnya.

Untuk diketahui, pengajuan gugatan itu terkait proses lelang yang dilakukan KPKNL Surabaya pada Jumat (13/10). Saat itu, KPKNL Surabaya melaksanakan lelang atas kayu asal Sorong, Papua, yang diduga milik Labora Sitorus. Sebanyak 63.786 meter kubik kayu merbau, 38.574,6 meter kubik kayu olahan, dan 7.645.444 meter kubik kayu rimba campuran dilelang oleh KPKNL Surabaya.

Kayu-kayu itu dikirim oleh PT Rotua, Sorong, ke tiga perusahaan, yaitu PT Yurimasa di Gresik, PT Kalijaga di Sidoarjo, dan UD Sinar Galuh di Surabaya pada pertengahan April 2013 lalu.

Labora Sitorus sendiri kini mendekam di tahanan Mapolresta Sorong, Papua Barat. Pada 18 Mei 2013 ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan pokok perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan kayu ilegal. Pada Jumat 13 September 2013, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan kasusnya sudah lengkap atau P-21.

sumber


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Post a Comment