Anggota kepolisian Mapolres Jakarta Timur mengamankan guru ngaji yang diduga menyetubuhi muridnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Pelaku yang diketahui berinisial P (54) itu ditangkap di rumahnya wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (24/10) petang, tanpa ada perlawanan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar M Saleh mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, terkait laporan perbuatan cabul terhadap muridnya sendiri.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban yang diterimanya, M.saleh menjelaskan bahwa perbuatan tak terpuji guru agama ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun. Aksi bejad itu biasa dilakukan pelaku dirumahnya sendiri bahkan lebih mengejutkan lagi aksinya juga pernah dilakukan disebuah tempat ibadah usai korban menjalankan ibadah.
“Setiap kali usai menyetubuhi korban, ia memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Dia juga selalu meminta korban agar jangan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 81 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Seorang guru ngaji berinisial P (54) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, tega menggauli muridnya berinisial LL (15) hingga melahirkan seorang anak laki-laki, pada akhir bulan lalu. Pria yang sudah memiliki istri ini bahkan tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan bejatnya itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan cabul sang guru agama itu terjadi pada bulan Juli tahun 2012 lalu. Sejak itu pula perbuatan tersebut terjadi lebih dari sekali, dan tanpa diketahui oleh keluarga sang guru ataupun keluarga sang murid.
sumber

0 comments:
Post a Comment