Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa ada dugaan perantara dalam kasus suap Pilkada MK dengan tersangka Akil Mochtar. Hal tersebut ia ungkapkan selepas menghadiri acara diskusi KPK ‘RUU KUHP dan KUHAP serta Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pemberantasan Korupsi’.
“Konstruksi yang dibangun dalam kasus Pak Akil ini ada penerima dan pemberi. Pak Akil penerima, nah ada tokoh semacam Fathanah, dia sebagai penerima juga,” ujar Bambang di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Sebelumnya, orang yang diduga sebagai makelar kasus perkara Pilkada MK yakni Muhtar Effendy memenuhi panggilan sebagai saksi untuk Akil, dia adalah orang yang diyakini sebagai mirip peran ‘Fathanah’ dalam kasus suap Pilkada MK. Namun menurut keterangannya, ia membantah telah menerima uang apapun terkait Pilkada.
Nama Muhtar Effendy kembali santer terdengar sebagai salah seorang yang diduga mengetahui tentang kasus suap Pilkada yang sedang ditangani oleh Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya, calon Wali Kota Palembang Sarimuda dan Calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui, berharap KPK segera menangkap Muhtar. Sebab, Muhtar dituding kunci suap-menyuap di Mahkamah. Sarimuda mengaku dimintai Muhtar uang pelicin untuk hakim MK hingga Rp 15 miliar.
Namun, uang tersebut tidak dia penuhi karena merasa tidak ada yang salah dalam sengketa Pilkada yang tengah dihadapinya. Tak lama berselang, Sarimuda yang dimenangkan KPU Palembang ternyata kalah di MK.
Calon Bupati Banyuasin, Hazuar Bidui, juga mengalami nasib yang sama. Ia mengaku tiga kali bertemu dengan Muhtar di Palembang dan Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung di lobi Hotel
Aryaduta Palembang pada 20 Juli 2013 itu, Mukhtar meminta ia menyiapkan uang Rp 20 miliar. Uang tersebut untuk memuluskan gugatan mendiskualifikasi Calon Bupati Yan Anton Ferdian, pesaing Hazuar. Permintaan itu tidak ia penuhi karena dinilainya tidak mungkin hakim MK bisa disuap.
sumber

0 comments:
Post a Comment