Pengusutan `uang siluman’ Rp 8 miliar di Kasda Pemkot Surabaya terus dilakukan Kejati Jatim. Setelah gagal memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya pada Jumat (1/11/2013) kemarin, Kejati Jatim akhirnya memanggil pejabat Dinas Pengelolaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Surabaya untuk dimintai keterangan seputar keberadaan uang tak bertuan tersebut.
Masing-masing Sekretaris DPPKD Surabaya, Yuniarto Herlambang dan Kasi Pajak Hiburan dan Reklame, Indira Wahyuni. “Mereka diperiksa untuk menjelaskan bagaimana ada uang titipan pajak reklame di rekening Pemkot Surabaya,” ujar Kasidik pidana khusus Kejati Jatim Rohmadi.
Pihaknya juga tak mengerti, kapan uang titipan reklame itu masuk ke rekening Pemkot Surabaya, yang juga jadi tempat menyimpan dana Kasda. Dia melihat, perusahaan reklame tiba-tiba sudah memasukkan dana ke rekening itu. “Tapi uang yang ada di rekening itu tak hanya dari reklame saja, namun juga dari pendapatan lain,” tambahnya.
Dipaparkannya, meski ada uang yang masuk ke rekening Pemkot Surabaya, namun pengambilanya harus sesuai prosedur. “Kami tak bisa serta merta mengambil uang itu begitu saja. Ini adalah uang negara dan untuk mengambilnya tetap harus ada prosedurnya,” pungkasnya.
sumber

0 comments:
Post a Comment