Just another free Blogger theme

Total Pageviews

Powered by Blogger.

Saturday, November 2, 2013








Akibat usainya kebijakan amnesti dari pemerintah Arab Saudi terhadap TKI overstayer, sedikitnya 402.311 TKI di Arab Saudi terancam sanksi.


Amnesti terhadap TKI overstayer akan berakhir 3 November 2013 besok. Namun sampai hari ini belum ada informasi apakah akan ada perpanjangan atau tidak.

“Data terakhir TKI yang ajukan amnesti ke perwakilan RI di Arab Saudi per 13 Oktober 2013 sebanyak 91.161 WNI/TKI,” kata anggota Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka kepada LICOM di Jakarta, Sabtu (02/11/2013).

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, 91.161 WNI/TKI tersebut melapor melalui KJRI Jeddah sebanyak 86.922 orang dan yang melalui KJRI Riyadh sebanyak 4.239 orang.

Sementara yang sudah dipastikan mendapatkan amnesti baru 18.689 TKI/WNI. Rinciannya, dari KBRI Jeddah 14.978 orang dan KBRI Riyadh 3.680 orang. Padahal, Rieke mencatat adanya 421.000 TKI di Arab Saudi yang tidak memiliki dokumen.

“Tapi ini hanya berdasar pada TKI yang sudah tidak berdokumen. Sementara pastinya hingga kini belum diketahui. Pemerintah saja tidak memiliki data, apalagi saya,” bebernya.

Rieke menambahkan, para TKI yang mendapatkan pelayanan amnesti baru 20,50%. Padahal, data yang ada itu pun tidak menunjukkan realita jumlah TKI overstayer yang sebenarnya. Karena banyak yang masih belum terdata.

“Pemerintah harus segera mengambil keputusan politis untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan dan melakukan langkah-langkah perlindungan yang lebih progresif bagi para TKI,” tandasnya.

Dia menjelaskan, bagi yang tidak tercover amnesti akan mendapat sanksi hukum dari Pemerintah Saudi berupa ancaman kurungan atau cambukan dan deportasi.

Dia pun berharap kepada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera melakukan antisipasi pasca berakhirnya masa amnesti.

“Sediakan shelter penginapan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Karena sudah banyak para TKI overstayer yang diusir dari apartemennya disebabkan pemilik apartemen khawatir akan sanksi dan denda,” imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemerintah RI harus melobi Pemerintah Saudi Arabaia secara formal maupun informal untuk memperpanjang kembali masa amnesti.

“Bila permohonan perpanjangan amnesti ditolak, pemerintah harus segera mengambil opsi mengajukan pemulangan massal tanpa harus memiliki data lama sebagai syarat exit permit dari Saudi,” paparnya.

sumber


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Post a Comment